Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Selasa, 28 Oktober 2025 – 05:04 WIB
Bandung, Viva – Sidang terhadap dokter anestesi Priguna Anugrah Pratma yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap pasien dan keluarga pasien kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (27/10/2025).
Baca selengkapnya:
Akibat ricuhnya protes tersebut, sidang dokter Priguna dihentikan sementara di Pengadilan Negeri Bandung
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU) Jawa Barat menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta, enam bulan penjara dari anak perusahaan.
Kepala Kejaksaan Jabar Sri Nurchahyawijaya mengatakan dalam pasal yang dibuktikan di persidangan:
Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j Jo. Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Hukum Pidana Kekerasan Seksual.
Baca selengkapnya:
Dokter Priguna mengancam akan memberikan hukuman berat kepada keluarga pasien di RSHS Bandung karena pemerkosaan
Gambar:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa merusak masa depan dan harkat dan martabat korban, serta akibat perbuatan terdakwa meresahkan jiwa korban dan masih menimbulkan trauma hingga saat ini. Terdakwa adalah seorang dokter yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap pasiennya, demikian bunyi pernyataan tersebut.
Baca selengkapnya:
Prakiraan cuaca Selasa 28 Oktober 2025, Zabodetabek memperingatkan akan hujan lebat
Sementara Kasipenkum mengatakan, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berdamai dengan salah satu korban dengan memberikan uang ganti rugi kepada terdakwa Filzah Habibah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupee).
Dan terdakwa tidak pernah dihukum, katanya.
Kuasa hukum pembela, Ferdi Rizki Adilia, menyatakan keberatannya atas tuntutan jaksa yang menilai peristiwa persidangan belum dijelaskan secara utuh.
“Kami menilai JPU tidak menjelaskan seluruh fakta yang muncul di persidangan. Maka, pembelaan atau pembelaan akan kami sampaikan dalam persidangan Kamis depan,” kata Feridi.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 30 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan permohonan terdakwa. (Laporan Cepi Kurnia/tvOne/Bandung)
VIVA.co.id
21 Oktober 2025