Manajemen Hotel Sultan menuntut agar mereka diberi kompensasi

Senin, 27 Oktober 2025 – 23:08 WIB

Jakarta – Manajer Hotel Sultan Mengklaim timnya berhak mendapat kompensasi, uangnya belum dibayarkan Royalti. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva Dikatakannya, bangunan Hotel Sultan dibangun di atas tanah HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora adalah milik PT Indobuildco.

Baca selengkapnya:

Virus! Tambang Emas di Lahan Sendiri, Dua Warga Malah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar

Jadi, bukan merupakan bagian dari Hak Pengelolaan Tanah (HPL) No. 1/Gelora seperti yang diklaim Pemerintah. Selain itu, hak atas tanah Hotel Sultan diberikan melalui keputusan resmi pemerintah pada tahun 1971-1972.

“HGB kita terbitnya langsung dari negara. Jadi, kalau pemerintah mau memasukkannya ke dalam HPL, bukan PT Indobuildco yang membayar royaltinya, melainkan Sekretariat Negara Cq PPKGBK sebagai pemegang HPL yang harus memberikan kompensasi terlebih dahulu kepada klien kami,” kata Hamdan, dikutip Senin 27 25 Oktober 20.

Baca selengkapnya:

Fakta mengejutkan dalam uji coba, tanah Hotel Sultan tidak HPL

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva (kiri)

Gambar:

  • Antara image/indriyato eko suarso

Menurut Hamdan, SK HPL No.1/Gelora Tahun 1989 tidak membebani tanah PT Indobuildco tanpa hak milik dan ganti rugi.

Baca selengkapnya:

Tanah Hotel Sultan diklaim berstatus HGB, bukan HPL

Hingga proses ini terlaksana, hak PT Indobuildco atas tanah negara tetap sah, ujarnya.

Hamdan menilai konsep royalti tidak dikenal dalam hukum. Jadi dia mempertanyakan masalah royalti ini.

“Royalti itu istilahnya sepihak. Tidak ada dasar hukumnya. Kalaupun pembayarannya pada 2003-2006, itu bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan saat itu, bukan pengakuan bahwa tanah kami berada di atas HPL,” ujarnya.

Hamdan juga mengatakan, landasan royalti sudah hilang. Oleh karena itu, putusan Peninjauan Kembali (Perkara Perdata) tahun 2011 yang tadinya dijadikan acuan kini menjadi tidak relevan lagi.

Sebab, semua pertimbangan bergantung pada putusan pidana yang dibatalkan MA melalui putusan perkara pidana PK tahun 2014. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban membayar royalti yang dikeluarkan oleh klien.

Di sisi lain, Sekretariat Negara cq PPKGBK justru wajib membayar ganti rugi jika ingin menempati lahan Hotel Sultan.

Ia kembali menegaskan, “Masyarakat harus memahami kebenaran hukum ini. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan dan tidak boleh ada manipulasi istilah atau ketidakjelasan fakta hukum untuk menyesatkan masyarakat.”

Pemerintah sebelumnya menggugat PT Indobuildco karena membayar royalti senilai Rp742,5 miliar atas penggunaan tanah negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Namun Indobuildco berkeras agar Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora diterbitkan di atas tanah negara bebas, sehingga perpanjangan HGB tidak memerlukan rekomendasi Menteri Sekretaris Negara atau Menteri PPKGBK.

Halaman selanjutnya

Daripada tinggal diam, Indobuildco mengajukan tuntutan balik (rejoinder) menuntut kerugian sekitar Rp 28 triliun, termasuk kerugian material dan reputasi.

Halaman selanjutnya



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 2865

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *