Dengan kembalinya kasus Chromebook menjadi sorotan, LKPP menjelaskan alur pengumpulan sebenarnya

Sabtu, 25 Oktober 2025 – 17:00 WIB

Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan penjelasan proses pengumpulan laptop Chromebook Yang membawa nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadeem Makrim.

Baca selengkapnya:

Masih belum sembuh pasca operasi ambeien, Nadeem Makarim masih diperiksa namun di Rutan

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Keberatan LKPP Setya Budi Arijanta menegaskan pihaknya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pengadaan barang tersebut.

Pengadaan dan penatausahaan barang sebenarnya dilakukan oleh masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. LKPP hanya menyediakan sistem atau memfasilitasi pembeli dan penjual melalui e-katalog, kata Setya dalam keterangan resminya dikutip Sabtu, 25 Oktober 2025.

Baca selengkapnya:

Rentetan kasus korupsi yang belum pernah terjadi sebelumnya bubar setahun pemerintahan Prabowo, menjerat Nadeem Makarim oleh Ebenezer.

Dijelaskannya, pihak yang bertanggung jawab penuh dalam pengadaan adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing organisasi.

PA yang biasanya berada di tingkat menteri menentukan kebijakan impor dan konsumsi produk dalam negeri. Sementara itu, Rencana Umum Pengadaan (RUP) disusun dan diumumkan dalam prosedur LKPP sebagai bentuk transparansi.

Baca selengkapnya:

Ada yang kembalikan Rp 10 miliar ke Kejaksaan Agung atas kasus Chromebook tapi bukan Nadeem Makarim, lalu siapa?

Dalam hal pengadaan produk dalam katalog LKPP, prioritas diberikan pada produk dalam negeri (PDN). Produk impor baru dapat digunakan apabila persyaratannya tidak dipenuhi oleh PDN.

“Yang punya sertifikat TKDN untuk konten 1% sampai 39% itu Layer 2. Kalau tidak punya Layer 1, kalau tidak punya Layer 2 bisa beli Layer 3,” jelas Setya.

Ia juga meluruskan kesalahpahaman masyarakat mengenai harga di katalog elektronik. Menurut dia, harga yang tercantum merupakan harga tertinggi, bukan harga akhir. Oleh karena itu, PPK terikat untuk melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga terbaik. LKPP bahkan menemukan berbagai pelanggaran seperti perencanaan yang tidak tepat, penggelembungan anggaran, dan perundingan yang tidak sesuai prosedur.

“Jadi kalau ada yang ditangkap aparat penegak hukum, biasanya ada kendala sejak perencanaan, seperti markup, pungutan fiktif, atau tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Sementara itu, Nandang Sutisna, pakar hukum pengadaan produk/jasa Universitas Ibnu Khaldun Bogor, menilai selama laptop Chromebook tersedia di e-katalog dengan spesifikasi dan harga yang sama dengan yang dibeli Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka tidak ada masalah dalam pengadaannya.

Artinya, spesifikasi dan harga laptop tersebut masih relevan dan harus diasumsikan pembeliannya tidak bermasalah, ujarnya.

Halaman selanjutnya

Hasil penelusuran di portal Inaproc, situs resmi katalog elektronik pemerintah Indonesia, menunjukkan pembelian laptop berbasis sistem operasi Chromebook masih berjalan dengan harga Rp 5-6 juta per unit di beberapa daerah, sebanding dengan harga pasar.



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 2626

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *