Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Sabtu, 25 Oktober 2025 – 07:44 WIB
Jakarta – Wakil Ketua Komisi DPR RI, Sukamata mengatakan hal itu UU Penyiaran Hal ini sudah ketinggalan jaman di Indonesia. Menurutnya, penyiaran kini sudah berubah bentuk, tidak hanya itu Udara gratis Seperti TV dan radio yang menggunakan frekuensi tetapi juga melalui internet.
Baca selengkapnya:
Chairul Tanjung memerintahkan, Trans7 menghentikan program Xpose Uncensored secara permanen
“UU Penyiaran tahun 2002 mengatur tentang penyiaran TV dan radio Udara gratis. “Sekarang bentuknya sudah streaming, kita mau sesuaikan pengaturannya,” kata Sukamata saat menjadi narasumber bimbingan teknis P3SPS. KPI di Universitas Budi Luhur, Jumat 24 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Sukamata juga menyoroti bahwa mengendalikan ranah digital tidaklah mudah. Hal ini bukan hanya karena kendala teknis, tapi juga respon masyarakat.
“dunia digital “Kita sudah lama tidak punya peraturan, dan begitu diatur, ada sedikit reaksi dari masyarakat,” ujarnya.
Meski begitu, dia meyakinkan semua negara mengatur penyiaran, baik konvensional maupun digital. Namun, kata dia, aturan seperti itu belum ada di Indonesia.
Baca selengkapnya:
DPR akan panggil Trans7 soal konten yang diduga melecehkan pesantren: Media tak akan kejar rating dengan perpecahan
“Semua negara mengatur baik penyiaran tradisional, fkembali ke udara Atau melalui digital,” tegasnya.
Senada dengan Sukamata, Komisioner KPI Pusat yang juga Koordinator Pengawasan Isi Siaran, Tulas Santoso mengatakan, konten audio visual diatur di negara-negara Eropa.
“Platformnya digital “Yang menyediakan layanan audio dan audio visual di luar negeri, di negara yang sudah punya regulasi, patuh,” jelasnya.
Menurut Tulus, regulasi yang ada harus dilandasi oleh upaya perlindungan, baik melindungi kepentingan negara, kepentingan masyarakat, termasuk kepentingan perekonomian dalam negeri.
“Kalau kita bandingkan dengan Eropa, negaranya punya kontribusi platform, kontribusi terhadap industri kreatif dalam negeri, kontribusi melindungi masyarakat dari konten-konten negatif. Ini yang tidak ada di negara kita,” jelasnya.
VIVA.co.id
17 Oktober 2025