Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Sabtu, 25 Oktober 2025 – 00:10 WIB
Jakarta – Tidak terlihat depresi sedikitpun. Selebriti dan mantan model Lisa Mariana Meski kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat tersebut, ia sejatinya penuh percaya diri. Ridwan Kamil (RK).
Baca selengkapnya:
Diperiksa sebagai Tersangka, Lisa Mariana Tersenyum di BareScream: Doakan yang terbaik.
Bukannya menghindar, Lisa mengaku kebanjiran tawaran endorsement sejak kasusnya mencuat dan menjadi perbincangan publik. Hal itu disampaikan Lisa usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Alhamdulillah makin banyak followernya, makin banyak dukungannya, masallah tabarakallah, kata Lisa sambil tersenyum lebar.
Baca selengkapnya:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status tersangka Lisa Mariana tidak akan menghambat penyidikan kasus BJB.
Menurut Lisa, berbagai brand yang berkolaborasi dengannya sama sekali tidak mempermasalahkan status hukumnya. Ia bahkan menantang media untuk mengonfirmasi langsung kepada manajemennya. Tak hanya lolos dari tahanan, Lisa juga bersyukur bisa segera beraktivitas normal kembali.
Baca selengkapnya:
Diuji sebagai tersangka hari ini, tim Lisa Mariana ‘Aastha’ tak akan ditangkap polisi
“Tidak masalah, Anda bisa bertanya kepada manajemen saya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, wajah selebgram Lisa Mariana tampak tenang seperti baru saja keluar dari ruang pemeriksaan yang mencurigakan. Penyidikannya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah berakhir dan dia belum ditahan.
Alhamdulillah saya bisa beraktivitas seperti biasa, kata Lisa, Jumat 24 Oktober 2025.
Penyelidik dilaporkan menanyakan 44 pertanyaan kepada Lisa selama tes. Namun selebgram yang menghebohkan publik dengan klaim soal dirinya dan anak Ridwan Kamil memilih bungkam terkait hal tersebut.
Kasusnya bermula saat Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. Ia menuding Lisa melakukan pencemaran nama baik melalui postingan di media sosial.
Laporan tersebut terdaftar dengan LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bar Kejahatan Polisi. Pasal yang digunakan adalah Pasal Pencemaran Nama Baik UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.
Tes DNA tersebut dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri yang menyatu dengan Puskesmas Polri. Sampel darah dan air liur anak Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan CA diambil, dan hasilnya tidak sesuai.
VIVA.co.id
24 Oktober 2025