Raperda KTR, Syafi Djohan menyoroti dampak pengetatan larangan merokok di tempat hiburan malam

Kamis, 23 Oktober 2025 – 15:56 WIB

Jakarta – Dinamika perundingan rancangan peraturan daerah (Rancangan Peraturan Daerah) Area bebas rokok (KTR) DKI Jakarta masih dalam pembahasan. Panitia Khusus (PANSUS) Rancangan Peraturan Daerah KTR DPRD DKI Jakarta menjalani diskusi yang alot saat meninjau aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan pemangku kepentingan yang terkena dampak.

Baca selengkapnya:

Pansus Sudah Keluarkan Klausul Larangan Penjualan Rokok, Bagaimana Nasib Mata Rantai Ekonomi?

Syafi Fabio Djohan, Anggota Komisi C DRPD DKI dari Golkar, mengatakan masih banyak perdebatan mengenai rancangan peraturan daerah KTR karena berbagai masukan dari masyarakat dan pelaku usaha tempat hiburan.

Menurut dia, aturan yang terlalu ketat bisa berdampak pada pekerja di sektor jasa, khususnya di sektor hiburan malam.

Baca selengkapnya:

Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara Dheninda Cherunnisa Bantah Ejek Pendemo, Ini Pengakuannya

“Kami mendukung KTR namun tidak setuju dengan usulan pengetatan KTR pada tempat hiburan malam, karena bukan merupakan layanan kesehatan atau sarana belajar mengajar. Selain itu, pengetatan ini dinilai berdampak langsung terhadap penurunan perputaran perekonomian masyarakat, khususnya pekerja layanan pada malam hari,” kata Syafi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 23 Oktober 2020.

Baca selengkapnya:

Kampanye DPRD DKI, ASPHIJA Protes Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Bunuh Lapangan Kerja!

Menurut Syafi, tempat hiburan malam sempat masuk dalam rancangan peraturan daerah KTR, namun kini ada kemungkinan pengecualian, terutama terkait persyaratan prinsip proporsionalitas.

Posisi kami di sini bukan menolak semangat KTR, melainkan menjunjung tinggi prinsip proporsionalitas dan diferensiasi daerah serta prinsip keseimbangan dan kemanfaatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Perda, kata Syafi.

Syafi mengatakan, Pansus KTR DPRD DKI Jakarta tengah mengkaji status tempat hiburan malam dalam rancangan peraturan daerah kawasan tanpa rokok.

Bersama mitra kerja, berdasarkan hasil terpadu Dinkes, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata yang menunjukkan tingkat kepatuhan KTR di tempat hiburan malam baru mencapai 20 persen. Apalagi sebagai pengelola hiburan dan tenaga teknis dengan FGD sebenarnya mereka bekerja untuk TKM. Syafi.

Pekan lalu, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok mengalami dinamika yang intens dengan masuknya berbagai aspirasi masyarakat. Syafi mengatakan Pansus KTR menampung seluruh masukan, baik mendukung maupun menolak beberapa pasal dalam rancangan peraturan daerah tersebut.

Halaman selanjutnya

“Saya mengakomodir semua pihak dalam arti menghormati pro dan kontra. Bagi yang menentang tentu saya menghormati kekhawatiran bahwa pendapat tersebut sah dan bersumber dari kepedulian terhadap kesehatan masyarakat.

Halaman selanjutnya



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 2340

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *