Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Rabu, 22 Oktober 2025 – 06:02 WIB
Jakarta – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen identitas penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. Dokumen ini harus dibawa saat mengemudi dan berlaku selama lima tahun. Apabila waktu aktivasi hampir habis, pemilik kendaraan perlu memperpanjangnya agar tetap berlaku untuk digunakan.
Baca selengkapnya:
Jadwal SIM Keliling Hari Ini 20 Oktober 2025: Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung
Untuk memudahkan masyarakat, polisi menyediakan layanan mobil SIM di dekatnya menyebar ke berbagai wilayah. Berdasarkan informasi Korlantas Polri yang dikutip Rabu 22 Oktober 2025, warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan layanan ini di beberapa titik yang disiapkan Polda Metro Jaya.
Bagi masyarakat yang berdomisili di Jakarta Pusat, lokasi mobil sim keliling berada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Warga Jakarta Timur dapat mengunjungi Mall Grand Kakung, sedangkan layanan ke Jakarta Selatan dioperasikan di Kampus Trilogi Kalibata.
Baca selengkapnya:
Jadwal SIM Keliling hari ini, 19 Oktober 2025: Dua lokasi layanan di Jakarta dan Tangsel
Bagi warga sekitar Jakarta Barat, Mal Citraland menyiapkan dua mobil SIM Keliling. Seluruh titik layanan di wilayah Jakarta buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB
Selain di ibu kota, layanan serupa juga tersedia di beberapa kota penyangga. Di Bandung, masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SIM di dua lokasi, yakni ITC Kebon Kelapa dan Ubertos (Ujungberung Town Square), dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Baca selengkapnya:
Jadwal SIM Keliling Hari Ini, 18 Oktober 2025: Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung
Bagi warga Bekasi, layanan tersedia di Metropolitan Mall Bekasi yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Karena kuota antrian terbatas, disarankan untuk datang lebih awal.
Sedangkan warga Bogor dapat memperpanjang SIM di BTW Mall, jam layanan antara pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Perlu diketahui, layanan SIM Roaming hanya melayani ekstensi SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum habis masa berlakunya.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
VIVA.co.id
21 Oktober 2025