Pelajar yang membekali anak untuk AKBP Subuh divonis 11 tahun penjara

Selasa, 21 Oktober 2025 – 14:14 WIB

Kupang, Viva – Terdakwa dalam kasus ini kekerasan seksual dari anak Pelanggaran terhadap anak di bawah umur dan perdagangan orang (Tip) Stephanie Heidi Doko Rihi alias Fani (21) dan pemasok anak mantan Kapolsek Ngada AKBP Subuh Vidyadharma Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Selasa memvonis Lukman Sumatmadza dengan hukuman 11 tahun penjara.

Baca selengkapnya:

Bahlil menceritakan kepada MBG tentang program Nobel: Saya pernah lapar ketika saya sedang belajar

“11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara, serta biaya perkara Rp5.000,” kata Ketua Hakim Anak Agung Gade Agung Parnata saat membacakan putusan, Selasa.

Putusan tersebut dibacakan ke pengadilan bersamaan dengan agenda pembacaan putusan di ruang cakra Pengadilan Negeri Kupang. Sidang terbuka untuk umum, dengan agenda pengambilan keputusan.

Baca selengkapnya:

Nyamuk pertama kali ditemukan hidup di Islandia

Bekas cungkup semuanya adalah AKBP Widyadador (atau gunung api oranye).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti sah dan sah bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 65 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) KUHP jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan TPPO.

Baca selengkapnya:

Jadwalkan liburan Anda tahun ini! Pemerintah akan memberikan konsesi transportasi

“Kedua pasal ini telah membuktikan seluruh unsur tindak pidananya,” tegasnya.

Dalam pandangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa selain melanggar hukum juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban berusia 6 tahun berinisial IS dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Hakim menegaskan, tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

Meski demikian, majelis hakim tetap menganggap usia terdakwa yang masih muda sebagai satu-satunya faktor yang meringankan.

“Terdakwa masih muda dan diharapkan bisa membaik ke depannya,” kata hakim.

Sekadar informasi, AKBP Fajr melakukan tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dan perbuatan tersebut dilakukan sejak Juni 2024 hingga 2025 saat ia menjabat Kapolsek Ngada.

Perbuatannya terungkap setelah ia mengirimkan video aksinya ke situs porno luar negeri bernama Australia, setelah itu polisi Australia menemukan video tersebut dan melaporkannya ke Mabes Polri. (semut)

Warga Gaza berjalan melewati reruntuhan bangunan saat gencatan senjata

Netanyahu mengakui Israel telah menjatuhkan 153 ton bom di Gaza selama gencatan senjata

Kantor media pemerintah Gaza melaporkan bahwa Israel telah melanggar 80 pelanggaran gencatan senjata sejak perjanjian yang disponsori AS mulai berlaku pada 10 Oktober.

img_title

VIVA.co.id

21 Oktober 2025



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 3147