Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Selasa, 21 Oktober 2025 – 14:14 WIB
Kupang, Viva – Terdakwa dalam kasus ini kekerasan seksual dari anak Pelanggaran terhadap anak di bawah umur dan perdagangan orang (Tip) Stephanie Heidi Doko Rihi alias Fani (21) dan pemasok anak mantan Kapolsek Ngada AKBP Subuh Vidyadharma Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Selasa memvonis Lukman Sumatmadza dengan hukuman 11 tahun penjara.
Baca selengkapnya:
Bahlil menceritakan kepada MBG tentang program Nobel: Saya pernah lapar ketika saya sedang belajar
“11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara, serta biaya perkara Rp5.000,” kata Ketua Hakim Anak Agung Gade Agung Parnata saat membacakan putusan, Selasa.
Putusan tersebut dibacakan ke pengadilan bersamaan dengan agenda pembacaan putusan di ruang cakra Pengadilan Negeri Kupang. Sidang terbuka untuk umum, dengan agenda pengambilan keputusan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti sah dan sah bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 65 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) KUHP jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan TPPO.
Baca selengkapnya:
Jadwalkan liburan Anda tahun ini! Pemerintah akan memberikan konsesi transportasi
“Kedua pasal ini telah membuktikan seluruh unsur tindak pidananya,” tegasnya.
Dalam pandangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa selain melanggar hukum juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban berusia 6 tahun berinisial IS dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat.
Hakim menegaskan, tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.
Meski demikian, majelis hakim tetap menganggap usia terdakwa yang masih muda sebagai satu-satunya faktor yang meringankan.
“Terdakwa masih muda dan diharapkan bisa membaik ke depannya,” kata hakim.
Sekadar informasi, AKBP Fajr melakukan tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dan perbuatan tersebut dilakukan sejak Juni 2024 hingga 2025 saat ia menjabat Kapolsek Ngada.
Perbuatannya terungkap setelah ia mengirimkan video aksinya ke situs porno luar negeri bernama Australia, setelah itu polisi Australia menemukan video tersebut dan melaporkannya ke Mabes Polri. (semut)
VIVA.co.id
21 Oktober 2025