Layanan perpanjangan SIM di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Jumat, 17 Oktober 2025 – 06:07 WIB

VIVA – Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan membawanya selama berkendara di jalan raya. Dokumen ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui sebelum habis masa berlakunya.

Baca selengkapnya:

Perpanjangan SIM Mudah melalui SIM Seluler: Cek Jadwal Terbaru 15 Oktober 2025

Hari ini Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan lima unit mobil SIM di dekatnya Tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Berdasarkan informasi dari laman Corlantus Pollari, dikutip VIVA Otomotif Pada Jumat, 17 Oktober 2025, warga Jakarta Timur bisa memperbarui SIM di Grand Mall Kakung.

Untuk wilayah Jakarta Barat, masyarakat bisa mengunjungi Citraland Mall, sedangkan warga Jakarta Utara bisa mengunjungi LTC Glodok. Untuk wilayah Jakarta Pusat, mobil pelayanan berada di Kantor Pos Lapangan Banteng dan untuk Jakarta Selatan lokasi pelayanan berada di Kampus Trilogi Kalibata.

Baca selengkapnya:

Jadwal mobil SIM keliling Jakarta, Bogor, Bandung pada hari Jumat 18 April 2025

Seluruh mobil SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain Jakarta, beberapa daerah penyangga juga menawarkan layanan serupa. Di Bekasi, mobil SIM keliling saat ini berlokasi di Mitra 10 Jatimakmur, jam layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Baca selengkapnya:

Jadwal mobil SIM keliling Jakarta dan Tangsel pada Minggu 23 Februari 2025

Bagi warga Bogo, layanan perpanjangan SIM tersedia di Mall Jambu Dua yang beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sementara itu, Polrestabes Bandung menyediakan dua mobil SIM keliling yang beroperasi di Dago Plaza dan BPR KS. Pelayanan di kedua titik tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani ekstensi SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum habis masa berlakunya.

Persyaratan yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM asli dan bukti pemeriksaan kesehatan.

Merujuk PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling hari ini, 16 Oktober 2025: Jakarta, Bandung, Bekasi dan Bogor

Bagi warga Jakarta yang Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan habis masa berlakunya, Polda Metro Jaya kembali meluncurkan layanan mobil SIM keliling hari ini, Kamis.

img_title

VIVA.co.id

16 Oktober 2025



Source link

Imam Santoso
Imam Santoso

Imam Santoso adalah reporter berita di Rapormerah, yang berspesialisasi dalam berita terkini dan liputan mendalam berbagai peristiwa nasional dan internasional. Dengan latar belakang jurnalisme investigasi yang kuat, Imam Santoso berkomitmen untuk menyajikan laporan berimbang dan berbasis fakta yang informatif dan menarik bagi pembaca.

Articles: 2689