rapormerah.co – Baru-baru ini dua tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang, diantaranya adalah Panitia Pelaksana Arema Abdul Haris dan Suko Sutrisno Security Officer. Mereka meminta hal itu disebabkan, Akhmad Hadian Lukita yang merupakan Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu juga tersangka telah dibebaskan dari tahanannya. Sumardhan Kuasa Hukum Abdul Harus mengaku bahwa telah mengajukan penangguhan penahanan, jadi menurutnya klien tersebut dapat menunggu proses persidangan tanpa ditahan. Dia juga yakin kalau permintaannya itu sesuai hukum berlaku di Indonesia.
“Terdapat 6 tersangka, tiga diantaranya penduduk sipil Hadian, Haris, Suko,” tandasnya. “Seharusnya jika Pak Hadian dibebaskan, hal sama juga dilakukan kepada yang lainnya,” sambung Sumardhan Kuasa Hukum Abdul Haris seperti dilansir dari CNN Indonesia.com. “Sesuai dengan UU Hukum Acara Pidana No 8 Tahun 1981,” ujar Sumardhan. Kuasa Abdul Haris itu optimis bahwa permintaannya akan dikabulkan oleh pihak penyidik. Sesuai dengan Agus Salim Ghozali, Kuasa Hukum Suko Sutrisno memastikan kalau pihaknya akan mengajukan pembebasan seperti halnya diterima Hadian.
Agus Salim meminta keadilan buat kliennya tersebut, sebelumnya salah satu tersangka dari Tragedi Kanjuruhan Malang, Akhmad Hadian Lukita eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru bebas dari tahanan di Polda Jawa Timur. Hadian bebas disebabkan berkasnya tidak kunjung dinyatakan sudah lengkap oleh pihak jaksa atau P19. “Seharusnya adil, kita akan mengajukan pembebasan,” ujar Agus Salim seperti halnya yang dilansir dari CNN Indonesia.com. “Terlebih Pak Suko digandeng buat pertandingan ini menjadi pekerja lepas,” ujarnya.
Dimana, Akhmad Hadian Lukita bebas disebabkan berkasnya yang tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh P19 atau jaka. Di saat yang bersamaan, masa penahanan Hadian Lukita di Polda Jawa Timur sudah habis. Sedangkan, ada lima tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan ditahan. “Pastinya dengan waktu sudah habis itu, kita wajib mengeluarkan dulu terhadap tersangka yang dimaksud,” ujar AKBP Achmad Taufiqurrahman, di Kejati Jatim pada hari Rabu, 21 Desember 2022 seperti yang dilansir dari CNN Indonesia.com.
Sebelumnya, persidangan para tersangka dari Tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Locus delicti atau tempat terjadinya kejadian pidana ada di Kabupaten Malang, Jatim. Mia Amiati menyampaikan bahwa pengalihan sidang sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung, dengan Nomor 355/KMA/SK/XII/2022. Mia mengatakan Kejati Jatim akan mengirimkan surat pemindahan ke PN Surabaya. Setelah itu, hakim baru akan menentukan tentang jadwal persidangan kejadian yang setidaknya sudah menewaskan sebanyak 135 nyawa.
“Dialihkan (sidang tragedi Kanjuruhan) ke PN Surabaya,” tandas Kejati Jatim, Mia. “Udah ada fatwa dari MA, dan juga ada suratnya,” sambung Mia dilansir dari CNN. “Faktor traumatik korban, termasuk dengan Aremania beserta aktivitas kepolisian.” tuturnya. “Kita juga perlu memberikan dukungan kepada penduduk,” sambungnya. “Jadi kita mengusahakan supaya tidak ada hal-hal lain tidak diinginkan,” Mia Amiati. Dimana, diketahui bahwa pemindahan ini sendiri sesuai dengan adanya permohonan dari urutan Forkopimda Malang.
Mereka turut mempertimbangkan beberapa macam faktor sampai proses sidang yang dipindahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Terkait dengan hal tersebut, dimana TGA (Tim Gabungan Aremania) Pendamping Hukumnya, Anjar Nawan Yusky menyampaikan bahwa sudah mengetahui adanya persidangan yang sudah dipindahkan ke Surabaya. Mereka turut menghormati itu semua, dengan memiliki alasan pertimbangan tentang alasan. Kendati demikian, pihaknya juga mengaku sangat menyayangkan.
Bagaimana tidak? Karena apabila sidang tersebut digelar di Malang, maka dengan begitu Aremania juga dapat lebih optimal dalam mengawal jalannya persidangan yang berlangsung. “Kita menerima salinan tentang Keputusan MA kalau sidangnya digelar di Surabaya,” tandas Anjar Nawan Yusky, Pendamping Hukum TGA seperti halnya yang dilansir dari CNN Indonesia.com. “Kita menghormati keputusan tersebut,” sambung Anjar Nawan Yusky.
“Dengan beralasan keamanan, namun sangat disayangkan juga,” ujar Anjar Nawan dilansir dari CNN Indonesia.com. “Masih merapatkan teman-teman juga, maka dari itu akan tetap dikawal,” sambungnya. Terlepas dari persidangan tersebut yang saat ini keputusan tetap akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dimana, kedua orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang meminta pembebasan setelah Akhmad Hadian dibebaskan dari penjara.